Fenomena Titip Alamat ke Kerabat Jelang SPMB Terancam Gugur Saat Verifikasi
Kabid SMP Disdikbud
Kukar, Emy Rosana Saleh. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), fenomena orang tua yang memindahkan domisili anak ke rumah kerabat demi memperbesar peluang diterima di sekolah tertentu kembali menjadi perhatian.
Praktik yang kerap
dilakukan dengan mengubah alamat pada Kartu Keluarga (KK) itu dipastikan tidak
serta-merta bisa digunakan untuk mendaftar melalui jalur domisili karena
terdapat ketentuan yang harus dipenuhi.
Kepala Bidang Pendidikan
SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar), Emy Rosana Saleh, mengatakan jalur domisili dalam SPMB pada dasarnya
memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berdomisili di wilayah
sekitar sekolah.
Karena itu, alamat yang
digunakan sebagai dasar pendaftaran harus benar-benar mencerminkan tempat
tinggal yang sah dan telah tercatat sesuai ketentuan.
Menurut Emy, perubahan
domisili yang dibuktikan melalui KK harus dilakukan minimal satu tahun sebelum
pelaksanaan pendaftaran SPMB.
Ketentuan itu dibuat untuk
memastikan jalur domisili tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin
mencari celah agar dapat diterima di sekolah tertentu.
“Jadi merubah Kartu Keluarga
itu harus satu tahun sebelum. Kalau misalnya saat pendaftaran baru mengubah
domisili karena merasa ada sekolah yang diinginkan, tentu itu tidak bisa
digunakan,” ujarnya kepada poskotakaltimnews pada Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, setiap
calon peserta didik yang mendaftar akan melalui proses verifikasi dokumen oleh
panitia.
Salah satu berkas utama
yang diperiksa adalah KK yang memuat informasi alamat sekaligus riwayat
perubahan data kependudukan.
Melalui proses tersebut,
panitia dapat mengetahui kapan perpindahan domisili dilakukan. Jika perubahan
alamat dilakukan mendekati atau bahkan bersamaan dengan masa pendaftaran, maka
dokumen tersebut tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada jalur domisili.
“Kalau pendaftaran dibuka
misalnya tanggal 15 Juni, lalu pada tanggal yang sama baru mengubah KK untuk
mengikuti jalur domisili, tentu tidak memenuhi syarat. Dari proses verifikasi
akan terlihat kapan perpindahan domisili itu dilakukan,” jelasnya.
Emy menjelaskan, jalur
domisili merupakan pengganti konsep zonasi yang sebelumnya diterapkan dalam penerimaan
peserta didik baru.
Melalui jalur ini, sekolah
memprioritaskan calon peserta didik yang tempat tinggalnya berada dalam wilayah
penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Tujuannya adalah
memberikan akses pendidikan yang lebih merata, mendekatkan peserta didik dengan
sekolah, serta mengurangi kesenjangan akses pendidikan antarwilayah.
Karena itu, ia mengimbau
masyarakat untuk tidak tergiur melakukan perpindahan alamat secara mendadak
demi kepentingan pendaftaran sekolah.
“Panitia akan memeriksa
dokumen yang disampaikan calon peserta didik. Jadi masyarakat kami harapkan
memahami aturan ini sejak awal agar tidak mengalami kendala saat proses
pendaftaran berlangsung,” pungkasnya. (kriz)